Curi Motor Milik Tetangga, FA di Amankan Polsek Langsa Timur


Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA Unit Reskrim Polsek Langsa Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku Curanmor di Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur, selasa (28/05/2019).


Pelaku tersebut berinisial FA(31) Nelayan, dsn. Nelayan desa cinta raja  kec. Langsa timur Kota Langsa dan BB yang di amankan Satu unit sepmor mrek honda beat warna putih les biru Noka, MHIJFZIIOHK965174. Nosin: JFZIE1974223. Nopol BL 5987 FV.


Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Imran.SE mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin 27/05 di sebuah Tambak wilayah Cinta Raja Kec Langsa Timur terkait kasus curanmor Milik korban An Reza Fahlafi (28) warga Cinta Raja Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa, Terang Kapolsek.


“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Les Biru saat berada di ruang makan rumah korban dalam keadaan anak kuncinya tertinggal di kontak sepeda motor korban,” ujar Kapolsek.


Dari Laporan Korban mengetahui informasi keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang dipimpin oleh Kapolsek langsung bergerak menuju TKP yang berada di Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur di situ pelaku diamankan" pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara, sementara BB dan pelaku di amankan di Polsek Langsa Timur.


Penulis : Edi Raharjo
Editor : Sugiono
Publish : Agus

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73