Operasi Sikat Rencong 2018, Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi


Tribratanewslangsa.co.id – LANGSA, Operasi Sikat Rencong 2018 Polres Langsa berhasil menahan 3 tersangka dan barang bukti kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Selasa (18/12/2018).


Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan, SIK, M. Sc, melalui Kepala Satuan Kasat Reserse Kriminal Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma, SIK saat konfrensi pers dihalaman Mapolres Langsa mengatakan dalam operasi tersebut berhasil diungkap tiga kasus pencurian kenderaan bermotor dengan tiga tersangka dan barang bukti (BB) 3 unit sepmor dan kunci T.


Lanjutnya, adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni sdr. AR, umur 26 tahun warga blang seunibong, SA, 36 tahun, warga gampong jawa depan, dan SAF, 20 tahun, warga desa seulalah, ketiganya merupakan warga Kota Langsa.


Tutur Kasat Reskrim sedangkan tiga sepmor yang ditahan yakni berupa satu unit sepmor merk honda beat warna merah, nopol BL 3728 FS, Noka : MH1JFM213EK787886_ Nosin : JFM2E1776892, satu unit sepmor merk yamaha zupiter z warna merah silver, nopol : BL 4366 FH, Noka : MH32P20088K911036, nosin : 2P818525, serta satu unit sepmor merk yamaha jenis Mio M3 warna merah maron, nopol : BL 5750 UAE, noka : MH3SEE410JJ021880, nosin : E3R2E2756238.


Kata Iptu Agung, Kami menangkap tiga tersangka, sekaligus mengamankan BB setelah adanya laporan dari pemilik kendaraan.


Lanjutnya, Kasus pencurian ini sesuai dengan pasal 363 KUHP yakni dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


Penulis : Agus
Editor : Sugiono
Publish : Angga

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73