Miliki Sabu 0.13 Gram, Pria 33 Tahun Di Ringkus Polsek Birby

Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Miliki sabu seberat 0,13 gram warga Dsn Wonoharjo Gp. Alue Teh Kec. Birem Bayeun di ringkus Polsek Birem Bayeun, minggu (15/07/2018).
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kapolsek Birem Bayeun Ipda Riwal Maulidinata S.TK membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Dsn Wonoharjo Gp. Alue Teh Kec. Birem Bayeun Kab. Atim tersebut.
Warga Dsn Wonoharjo Gp. Alue Teh Kec. Birem Bayeun yang di amankan Polsek Birem Bayeun ialah AH (33) yang tidak mempunyai kerja tetap.
Penagkapan tersebut di lakukan Pada hari sabtu 14/07 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir jalan Gp. Paya Bili Sa, yang awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkoba di Gampong Paya Bili.
Dari situ anggota Polsek Birem Bayen melakukan penyelidikan dan di amankanya AH, BB yang di temukan 1 (satu) paket kecil Narkotika gol I Jenis Shabu seberat lebih kurang 0,13 ( nol koma tiga bekas ) gram yang terbungkus dengan plastik transparan tembus pandang dan 1 (satu) unit Sepmor Merk Nasha" Kata Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan BB telah di amankan Polsek Birem Bayeun untuk di proses lebih lanjut.
Penulis : Agus
Editor : Imran SE
Publish : Hendra
Comments
Post a Comment