Curi Sepmor Pria 43 Tahun Di Ringkus Sat Reskrim Polres Langsa


Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus seorang laki-laki yang berusia 43 tahun di Parkiran SMP N 1 Langsa, senin (16/04/2018).


Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK mengatakan berdasarkan LP :33/III/1.8./2018/Res Langsa Tanggal 14 Maret 2018 dari Ismiati


Dari situ Sat Reskrim Polres Langsa melakukan Penyelidikan dan pada hari sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Parkiran SMP N 1 Langsa anggota Reskrim Polres Langsa amankan pelaku yang berinisial CH alias U.


Dari tangan pelaku Sat Reskrim berhasil amankan 1 ( satu) unit sepeda motor Sepmor merk Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2014, Nopol BL 6809 FR, Noka : MH1JFJ119Ek239518, Nosin : JFJ1E1233825.


Menurut keterangan pelaku ia tidak bekerja sendirian di bantu oleh temannya berinisial R ( DPO) yang saat ini masi dalam pencarian Sat Reskrim.


Untuk mempertanggang jawabkan perbuatanya kini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Langsa untuk dinproses lebih lanjut" ujar kasat Reskrim.


Penulis : Agus
Editor : Imran. SE
Publish : Angga

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73