Dua Warga Acut Diamankan Sat Res Narkoba Langsa


Tribratanewslangsa.co.id, Sat Narkoba Langsa berhasil amankan dua tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang merupakan DPO Sat Narkoba Langsa, senin (08/01/2018).


Kedua DPO ini tertangkap merupakan hasil pengembangan dari kasus  sebelumnya TSK M. Angga Wijaya yang sudah diamankan pada tanggal 6/1, dari situlah di kembangkan sehingga berhasil diamankan Nanda Putra Perdana, 27 tahun, Nelayan Dsn. Suka Makmur Ds. Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dengan barang bukti 3 (tiga) paket Sabu berat 0,43 Gram 1 (satu) kotak plastik dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.


Kemudian di kembangkan lagi oleh Sat Narkoba Langsa juga berhasil diamankan Azhari Umar als (Abang) 28 tahun, Wiraswasta, Dsn. Cot U Sibak Ds. Bluka Teubai, Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dengan barang bukti 1 (satu) paket Sabu berat 5,01 Gram.


Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Akp Rustam Nawawi, Sik menjelaskan penangkapan kedua Tsk tersebut pada hari minggu 7/1 di lokasi yang berbeda.



Awalnya kita ringkus Nanda Putra Perdana di Dsn. Suka Makmur Ds. Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara karena di temukan BB tiga paket sabu yang di titipkan oleh DPO Azhari Umar als (Abang). Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap Nanda Putra Perdana ianya menjelaskan bahwa DPO baru saja keluar dari rumahnya, kemudian Tim Opsnal Narkoba bergerak cepat mencari tau dimana posisi DPO sering mangkal.


Sambung Kasat, Sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Ds. Bluka Teubai Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara di lakukan pengerebekan kembali untuk di lakukan penangkapan terhadap DPO an Abang, diketahui ada Polisi DPO mencoba melarikan diri lewat belakang rumah dengan gesit dan keahlian Tim Opsnal Sat Narkoba akhirnya DPO an. Abang berhasil di amankan.


Sambung Kasat lagi, setelah kita Introgasi TSK ianya mendapatkan Barang haram tersebut dari temannya yang berinisial IR (DPO) warga Bireun" ianya membeli dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali.


Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya kini TSK dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut"ujar Kasat Narkoba.


Penulis : Agus
Editor : FH. Satria
Publish : Hendra

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73