Ungkap 212.483,15 Gram Narkoba, BNN Pusat Dan Polres Langsa Adakan Press Release


Tribratanewslangsa.co.id-Langsa (aceh) Polres Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Press Release terkait pengungkapan jaringan tindak pidana Narkotika jenis shabu diwilayah Aceh sebanyak 209,93 Kg dan 8500 butir ekstasi di Mapolres Langsa, Minggu (05/11/2017).


Press Release yang dilaksanakan di Polres Langsa tersebut di hadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari, Direktur P2 (Prekusor dan piskotropika) BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka, Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Nasir, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Dandim 0104/Aceh Timur yang diwakili Pabung Aceh Timur Mayor Sulistiyono dan BNN Langsa Kompol H. Anwar.



Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang bertugas di Aceh, serta masyarakat setempat atas dukungan dan membantu pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.


"Operasi penangkapan dan pemutusan jaringan narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 3 minggu dan berhasil mengamankan 209.930,43 Gram dan 8500 butir ekstasi," tegasnya.


Irjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa Tim BNN berhasil meringkus UD yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha R25, nomor polisi BL 3400 RI pada tanggal 01 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan daerah Idi Rayeuk dengan barang bukti 5 bungkus Shabu atau 5.427,94 Gram.



Kemudian, sambung Irjen Pol Arman Depari pada Sabtu, 04 November 2017 sekitar pukul 01.30 WIB Tim BNN berhasil meringkus RA di Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Dua Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 109.640,12 Gram dan 8500 butir ekstasi. Tersangka ditangkap pada saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan nomor polisi BK 1261 QB.


"Pada Minggu 05 November 2017 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim BNN kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Langsa tepatnya di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed dengan tersangka A dan F (DPO) Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 30 Kg Shabu," imbuhnya.


Penulis : Agus
Editor : FH. Satria
Publish : Hendra

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73