‎Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

 


Tribaratanewslangsa.co.id-LANGSA, Polres Langsa, kemarin Selasa 31/10 berhasil menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni Rasudin (40), warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama dan Hendri Suryanto (24), warga Dusun Damai, Gampong Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, rabu (01/11/2017).


Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik menjelaskan, awalnya petugas berhasil menciduk tersangka Rasudin, pada hari selasa tanggal 31/10 sekitar pukul 01.00 WIB, di dalam warung internet gampong setempat dan saat digeledah ke rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0,98 gram.


"Penangkapan itu atas informasi masyarakat dan berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang haram itu didapatkannya dari temannya bernama, Jal (nama panggilan) dan kini masih DPO," ujarnya.


Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, personel Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa menangkap tersangka lainnya, Hendri Suryanto, di dalam rumah kosong yang berada di gampong tersebut.



Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, petugas melihat 2 tersangka sedang menghisap sabu. Namun, saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berhasil melarikan diri.


Dari hasil penangkapan tersebut kita temukan, 1 buah alat penghisap sabu yang berisikan sabu sisa yang dipakai dan barang bukti lainnya. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


Penulis : Agus
Editor : FH. Satria
Publish : Hendra

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73