Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pondok Pabrik


Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus, Lilik Supaino (48), warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama,di warung milik tersangka gampong setempat. Minggu (15/10/2017), sekitar pukul 04.00 WIB.


Demikian disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi Sik, senin (16/10/2017).


Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat bahwasanya tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut di gampong setempat.


Atas laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka bersama barang bukti yakni 1 paket kecil ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kasat, ganja tersebut didapatkan satu bulan yang lalu dari salah seorang tersangka curanmor, Eman (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam sidik.


Kemudian, setelah dipertemukan, tersangka Eman, mengakui bahwa ganja itu ia berikan sebelum tertangkap kasus curanmor dan dirinya mendapatkan ganja itu dari tersangka Jol (25) masih DPO, warga Gampong Peunarun, Kecamatan Serba Jadi -Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.


Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.


Penulis : Agus
Editor : FH. Satria
Publish : Hendra

Comments

Popular posts from this blog

Polsek Manyak Payed mengikuti Sosialisasi APAR

Tim SSB Binaan Kanit Binmas Polsek Manyak Payed Mengikuti Piala Danone di Banda Aceh

Kapolsek sungai Raya pimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke 73