Sat Narkoba Langsa, Amankan Dua Pengedar Ganja Serta BB Seberat 7,2 Kg

Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar ganja serta barang bukti ganja seberat 7,2 kilogram.Senin (25/9/2017) pukul 01.00 Wib
"Kedua tersangka itu yakni Indra Saputra (41) dan Ibnu Umar (33), keduanya warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat," Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik mengungkapkan kepada Tribratanewslangsa.
Dalam penjelasannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Gampong Sungai Pauh sering terjadi transaksi narkoba, atas laporan itu petugas melakukan pengintaian dan tak lama kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, Indra yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja. Setelah diperiksa dengan teliti, akhirnya petugas mendapatkan ganja tersebut yang disembunyikan di kandang ayam miliknya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya, Ibnu di rumahnya yang saat itu sedang bersembunyi di atas atap rumahnya.
"Kini kedua tersangka beserta barang bukti ganja dan lainnya telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : Agus
Editor : FH. Satria
Publish : Hendra
Comments
Post a Comment